Jumat, 04 April 2014

Sistem Perekonomian Pancasila



Jelaskan sistem perekonomian yang di anut di Indonesia (pancasila)?

sistem perekonomian yang di anut oleh Indonesia ( Pancasila)
          Apa perbedaan sistem ekonomi pancasila dengan sistem ekonomi yang lain ?
sistem ekonomi Pancasila "segala ketentuan diatur dalam UUD 45" tapi pemerintahnya lupa akan poin-poin itu dikarnakan banyaknya aturan yg tidak berlandaskan Pancasila & UUD 45. sistem ekonomi lain diatur dengan demokrasi sepenuhnya(person).
Sistem Ekonomi Demokrasi / Pancasila

Dasar hukumnya adalah : UUD 1945 dan GBHN

Tata ekonomi Pancasila adalah : suatu tata ekonomi yang dijiwai ideologi Pancasila, suatu tata ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dibawah pimpinan pemerintah.

Ciri utama sistem ekonomi Pancasila :

1. Perkoperasian sebagai soko guru perekonomian
2. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomis dan juga oleh pertimbangan sosial dan moral
3. Pemerataan sebagi perwujudan solidarita dan nasionalisme
4. Adanya perimbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi
5. Peranan negara penting tapi tidak dominan
6. Sistem ekonomi tidak didominasi oleh modal tapi atas asa kekeluargaan
7. Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pengawasan anggota masyarakat
8. Negara menguasai bumi, air, kekayaan alam, yang terkandung dalam bumi.


Pedoman supaya tata ekonomi berdasar Pancasila :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa :
     Pengakuan bahwa manusia dan dunia berasal dari Tuhan merupakan dasar moral dalam segala tindakan. Hidup berketuhanan harus mendasari segi – segi politik, sosial, dan ekonomi


2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab :
     Manusia adalah sesama dengan martabat, hak, dan kewajiban yang sama serta berhak diperlakukan sesuai dengan HAM. Manusia bukan barang dagangan.

3. Persatuan Indonesia :
     Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa tetapi tetap satu dalam hal politik, kebudayaan, dan ekonomi. Maka perbedaan itu harus digunakan untuk memupuk dan mengembangkan menuju arah kesetiakawanan, kerjasama, dan pergaulan yang sehat.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan :
     Bangsa Indonesia menolak ide pertentangan kelas. Adanya perbedaan pendapat harus diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, dengan melalui prosedur demokrasi sesuai dengan hati nurani. Setiap warga berhak ikut dalam kehidupan nasional dan politik. Kedudukan tak boleh disalahgunakan ( korupsi )

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia :
     Keadilan sosial bukan berarti “ sama rata “. Perbedaan yang terjadi adalah wajar, karena sesuai dengan kecakapan dan usaha masing – masing. Tetapi dalam pembagian pendapatan nasional harus adil sehingga manusia dapat hidup sesuai dengan martabatnya. Pemerataan pendapatan bukan hanya karya amal ( derma ) tetapi juga peningkatan kualitas dan pemerataan kesempatan ( pendidikan, pekerjaan, dll ).

Yang harus dihindarkan dalam demokrasi ekonomi pancasila :
1. Sistem ekonomi liberal yang mengeksploitasi dan menindas
2. Sistem ekonomi komando yang dikuasai oleh pemerintah

Kelebihan dan kelemahannya:
Kelebihan: Sistem ekonomi pancasila lebih cenderung sosialis, seperti penggagas bangsa ini Bung Karno. Di sini nilai-nilai saling menghargai dan gotong royong serta musyawarah lebih diutamakan. Toleransi dan pemerataan lebih di kedepankan. ramah terhadap rakyat seperti layaknya sosialis

Kelemahannya: karena lebih mengedepankan pemerataan, soal kekayaan akan sulit mengejar sistem ekonomi kapitalis. kestabilan rendah di tengah masyrakat yang egois.

keuntungan sistem ekonomi pancasila
1.          -  Pemerintah ikut turun tangan, sehingga perekonomian dapat terkontrol dan terkendali.
   - Pihak swasta berhak atas kepemilikan barang dengan tetap diawasi pemerintah.
   -Pemerataan pendapatan masyarakat dapat merata karena yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah negara (LIHAT Pasal 33 UUD'45)
   - Inovasi dan kreasi masyarakat dapat dikembangkan dengan batasan yang tidak menyimpang dengan kepentingan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar