NAMA:RIZMI DESTU.K
TUGAS:SOFTSKILL
NPM:28213016
KELAS:2EB23
“ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI”
SUB POKOK BAHASAN
Bab 1 :
·
Pengertian hukum
·
Tujuan hukum dan sumber-sumber
·
hukum
Kodefikasi hokum
·
Kaedah/Norma
·
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi.
Bab 2 :
·
Subyek Hukum Manusia Subyek Hukum Badan Hukum
·
Obyek Hukum Benda bergerak
·
Obyek Hukum Benda tidak bergerak
·
Hak kebendaan yang bersifat pelunasan
hutang: 1. Jaminan umum 2. Jaminan
khusus
Bab 3 :
·
Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia
·
Sejarah singkat Hukum Perdata
·
Pengertian dan keadaan Hukum perdata
·
Sistimatika Hukum Perdata
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum:
a. Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
b. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan
peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang
adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan
itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam
menghukum orang-orang yang bersalah.
c. Austin, hukum adalah sebagai peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
TUJUAN
HUKUM & SUMBER-SUMBER HUKUM
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Sumber-Sumber Hukum Dapat Dilihat Dari Segi :
· Sumber-Sumber Hukum
Material
Sumber Hukum Materil adalah tempat
dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang
membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa
kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya
hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan
mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang
terjadi dalam masyarakat.
· Sumber Hukum Formal
Merupakan tempat atau sumber dari mana
suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum
sebagai sumber hukum formal ialah UU,
perjanjian antara negara, yurisprudensi dan kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
1. Undang-undang
(statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang
tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan-keputusan hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi hukum adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan
Undang-Undang dalam materi yang sama. Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid (
kepastian hukum).
Aliran-aliran (praktek)
hukum setelah adanya kodifikasi hukum
a. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa
hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
b. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat
bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.Aliran Rechsvinding adalah aliran
diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre.
c. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa
hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di
dalam masyarakat.
Kodifikasi hukum di Perancis
dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula
sehingga diikuti oleh negara-negara lain. Maksud dan tujuan diadakannya
kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan
kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari
kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon. Aliran hukum
yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme. Kodifikasi hukum di
Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.
KAIDAH ATAU NORMA
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Tujuan norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat teripta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghagai. Contoh jenis dan
macam-macam norma adalah Norma Sopan Santun, Agama, Hukum.
Isi kaidah / norma
a. Perintah, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
b. Larangan, yang merupakan keharusan bagi
seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang
tidak baik.
Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia
bagaimana seorang harus bertindak dalam
masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan
perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.
PENGERTIAN
EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
- Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
- Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam
maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
- Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
BAB 2
SUBJEK
HUKUM MANUSIA SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM
-Badan Hukum
Badan hukum Objek hukum ialah segala
sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban
serta kekuasan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Misalkan benda-benda
ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan
“pengorbanan” dahulu sebelumnya.
-Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu
yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak
dan kewajiban menurut hukum. Setiap manusia, baik warga negara maupun prang
asing adalah subjek hukum.
Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek
hukum sejak is dilahirkan sampai meninggal dunia.
Sebagai subjek hukum, manusia
mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang
tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem
ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya
itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap”
untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga
mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
1). Orang yang belum dewasa.
2). Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele),
seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3). Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
Selain manusia sebagai subjek
hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan
yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum
seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai
kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan
pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan
kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT),
yayasan, dan koperasi.
Badan Hukum sebagai subjek hokum
Subjek hukum terdiri atas manusia
pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtspersoon). Jadi disamping
manusia, ada pula subjek hukum lain, yaitu badan hukum yang merupakan pendukung
hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Sebelum lebih lanjut membahas badan hukum sebagai subjek
hukum, perlu diketahui lebih dulu apa itu badan hukum. Pengertian badan hukum diberikan oleh dua
ahli dibawah ini, yaitu:
1) Prof. Subekti
Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum
(rechtspersoon).
2) R. Soeroso
Badan hukum adalah suatu
perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerjasama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
hukum.
Dari dua pengertian badan hukum
yang dikemukakan oleh kedua ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan
hukum adalah badan yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku oleh
sejumlah orang yang bekerjasama untuk tujuan tertentu dan dengan demikian badan
itu memiliki hak dan kewajiban.
Badan hukum disebut sebagai subjek
hukum karena memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan
kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum
tersebut. Badan hukum juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari
kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat
dan menggugat di muka pengadilan.
Untuk dapat ikut serta dalam lalu lintas hukum dan diakui
sebagai subjek hukum, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh badan hukum.
Syarat-syarat tersebut adalah:
1) Memiliki harta
kekayaan yang terpisah dari harta kekayaan anggotanya.
2) Hak dan
kewajiban hukum yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.
OBJEK
HUKUM BENDA BERGERAK
Benda Bergerak, menurut sifatnya di
dalam pasal 509 KUHP adalah benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi,
ternak dan sebagainya. Benda bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP
adalah hak-hak atas benda bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda
bergerak, dan sebagainya.
OBJEK
HUKUM BENDA TIDAK BERGERAK
Benda tidak Bergerak, karena sifatnya
yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, arca,
patung. Benda bergerak karena tujuannya, yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud
hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak pakai atas benda
tidak bergerak, hipotik dan sebagainya.
- Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal
:
1.Pemilikan (bezit), yakni dalam hal benda bergerak berlaku
asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak
adalah eigenaar (pemilik) dari barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak
bergerak tidak demikian halnya.
2.Penyerahan
(levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand)
atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan
balik nama.
3.Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak
mengenal daluarsa, sebab bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas
benda bergerak tersebut, sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak
dilakukan dengan pand (gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan
hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah
menggunakan fidusia.
HAK
BENDA YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak
Jaminan) Disebut juga hak mutlak atau hak absolute.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
A. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan
umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. Jaminan Khusus
Bahwa setiap jaminan utang yang
bersifat kontraktual, yaitu yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang
khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak
tanggungan.
BAB
3
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
Hukum perdata Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Ada
beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut
juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon
(yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan
pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa
penjajahan.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
YANG BERLAKU DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa. Bermula di benua
Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping
adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata
Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh
karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain
mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu
kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah
adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code
Napoleon, Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Setelah berakhimya penjajahan dan
dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des
Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland). Oleh
Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda
(Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan
kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini
selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van
koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya
sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua
Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia
berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal
dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH
Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
KEADAAN
HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Perkataan “hokum perdata” dalam arti yg luas
meliputi semua hukum “privat materiil” yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan perseoarangan. Perkataan perdata juga lazim dipakai sebagai lawan
dari pidana, Ada juga orang memakai perkataan “hukum sipil” untuk hukum privat
materill itu, tetapi karena perkataan sipil itu juga lazim dipakai sebagai
lawan dari militer, maka lebih baik kita memakai istilah “hukum perdata” untuk
segenap peraturan hukum privat materiil.
Hukum perdata di Indonesia, ber-bhineka yaitu beraneka
warna, Pertama ia berlainan untuk segala golongan warga Negara:
-
Untuk golongan bangsa Indonesia asli berlaku
hukum adat.
-
Untuk golongan warga Negara non asli yang
berasal dari tionghoa dan eropa berlaku KUHP( kitab undang-undang hokum pidana
)/burgerlijk wetboek dan kitab undang-undang hokum dagang/wetboek van
koophandel, Tetapi untuk golongan lain
seperti arab, india, dllbelaku sebagian
burgerlijk weboek yaitu pada pokoknya hanya bagian-bagian yang mengenai hokum
kekayan harta benda (vermogensrecht).
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
-
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH
Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
Buku I, tentang Orang(van persoonen);
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara
lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran,
kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah
dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
Buku II, tentang Kebendaan(van
zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain
hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
(i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud
lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii)
benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian
tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di
undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai
penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya
UU tentang hak tanggungan.
Buku III, tentang Perikatan(van
verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga
perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda),
yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di
bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari
perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang
(KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer,
khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV, tentang Daluarsa dan
Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum
(khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum
perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
-
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut
ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
1.Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
2. Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
3.Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti
perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
4. Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar